Kurikulum, Pembelajaran dan Suasana Akademik

Categories:

DOKUEM PROGRAM STUDI PENDIDIKAN JASMANI FAKULTAS PEDAGOGIK DAN PSIKOLOGI

(Kurikulum, Pembelajaran dan Suasana Akademik)

 

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

EVALUASI INTERNAL PERKULIAHAN

dan PEMBELAJARAN

 

Definisi

a.       Perkuliahan adalah kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di kelas ,Iaboratorium dan lapangan oleh dosen dan mahasiswa sesuai dengan silabus/GBPP dan Satuan Acara Perkuliahan (SAP).

b.      Evaluasi adalah kegiatan yang mengkaji hasil yang telah

dilaksanakan dalam proses belajar mengajar.

Tujuan

Menjamin perkuliahan dapat diukur dan dievaluasi.

Prosedur

a.  Ketentuan Umum

Secara periodik pihak prodi melakukan evaluasi proses belajar mengajar terhadap dosen dan mahasiswa berdasarkan Laporan Pelaksanaan Pembelajaran (LPP), Silabus/GBPP dan soal ujian UTS/UAS minimal satu kali satu semester.

b.  Ketentuan Khusus

Hal-hal khusus yang belum tercantum dalam prosedur ini akan diatur dalam dokumen mutu tersendiri.

c.  Prosedur Kerja

1)      Kaprodi melakukan rekapitulasi kehadiran dosen dalam pembelajaran di kelas berdasarkan LPP selama satu semester dan menyerahkannya kepada Wakil Dekan.

2)      Wakil Dekan menyerahkan hasil rekapitulasi kepada GPM untuk diteliti kesesuaiannya dengan GBPP dan SAP mata kuliah yang bersangkutan.

3)      Ketua GPM menyampaikan hasil penyesuaian LPP, GBPP dan SAP mata kuliah dosen kepada Dekan.

4)      Dekan menindak Ianjuti hasil penyesuaian LPP, GBPP dan SAP yang disampaikan Ketua GPM tersebut untuk perbaikan

dan peningkatan mutu perkuliahan yang dilakukan dosen.

Referensi

1.       Peraturan Menristek Dikti RI Nomor 28 Tahun 2015

2.       Pedoman Mutu Internal

3.       Pedoman Akademik

4.       Standar Proses Perkuliahan

Pelaksana SOP

a.  Dekan

b.  Wakil Dekan

c.  Ketua Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Fakultas

d.  Dosen Pengampu Mata Kuliah

e. Ketua Penjaminan Mutu Prodi

Distribusi

a. Pimpinan Universitas

b.  Pimpinan Fakultas

c.  Kepala Biro

d.  Ketua Satuan Penjaminan Mutu (SPM) Universitas

e. Ketua Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Fakultas

f.  Ketua Program Studi

g.  Dosen Pengasuh Mata Kuliah

Arsip

a.  Laporan Pelaksanaan Pembelajaran

b.  GBPP/RPS dan SAP/COOL

c.  Rekapitulasi Hasil PBM

Lampiran

a.  GBPP/RPS dan SAP/COOL

b.  Laporan Pelaksanaan Pembelajaran (LPP)

 

STANDAR OPERASIONAL
PROSEDUR
PEMUTAHIRAN KURIKULUM

 

Tujuan

Prosedur ini ditetapkan bertujuan untuk menjelaskan tentang prosedur peninjauan

dan pengembangan kurikulum Prodi Pendidikan Jasmani

Definisi

a.        Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan tertentu.

b.        Pengembangan Kurikulum dilakukan oleh Program Studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

c.        Peninjauan dan pengembangan kurikulum dilaksanakan 5 tahun sekali atau berdasar keputusan Pimpinan Lembaga dalam hal urgensi peninjauan

kurikulum

Pihak Terkait

–           Kepala Program Studi (KaProdi) PenJas

–           Tim Kurikulum

–           Dosen Prodi

–           Dekan/Rektor

Mekanisme dan Prosedur

1.        Pembentukan Tim Kurikulum

2.       Peninjauan dan Pengembangan (Evaluasi, Monitoring, dan Penyusuan) Kurikulum

3.        Sosialisasi Kurikulum

Formulir yang digunakan

Surat Tugas Tim Kurikulum, Notulen-notulen Rapat, Draf Kurikulum, Surat

Keputusan Penetapan Kurikulum, Notulen Sosialisasi Kurikulum.

Alur Prosedur

 

 

 

No

Aktifitas/Proses

Pelaksana

Penanggung

Jawab

Rekaman Mutu

1.

Pembentukan Tim Kurikulum

 

 

 

a.

Kaprodi melalui Rapat Dewan Dosen menunjuk beberapa dosen untuk menjadi Tim Kurikulum dengan salah

satunya sebagai Ketua Tim Kurikulum

KaProdi

KaProdi

 

b.

Tim Kurikulum   dibentuk   minimal   1

tahun sebelum masa berlaku kurikulum berakhir.

 

 

 

c.

Tim Kurikulum   mendapatkan   Surat

Tugas dari Rektor/Dekan

KaProdi

KaProdi

Surat Tugas

2.

Peninjauan     dan     Pengembangan

(Evaluasi,          Monitoring,         dan Penyusuan) Kurikulum

 

 

 

a

Evaluasi/Peninjauan              Kurikulum dilakukan dengan memperhatikan berbagai masukan dari dosen pengampu mata kuliah (melalui peer

group MK), alumni, dan stakeholder

Tim kurikulum

Ketua Tim Kurikulum

Notulen Rapat/Lokakarya;

b

Penetapan Profil Lulusan dan Capaian Pembelajaran memperhatikan :

–           Konsorsium prodi sejenis

–           Stakeholder (pemerintah & swasta)

–           Tracer study

Penetapan profil lulusan dapat

dilakukan melalui lokakarya

Tim kurikulum

Ketua Tim Kurikulum

Notulen Rapat/Lokakarya; hasil tracer study

c.

Penyusunan draft finalisasi pemutakhiran kurikulum yang isinya meliputi : penetapan profil lulusan, capaian pembelajaran, bahan kajian untuk mencapai kompetensi yang diinginkan, mata kuliah dan sks, distribusi mata kuliah ke dalam semester, penetapan deskripsi mata

kuliah, silabus mata kuliah dan RPP.

Tim Kurikulum

Koordinator Tim kurikulum

Notulen-notulen rapat

Draft kurikulum

d.

Tim Kurikulum menyusun aturan peralihan sebagai akibat perubahan

Kurikulum

Tim Kurikulum

Ketua Tim kurikulum

 

e.

Pelaporan draft kurikulum kepada Kepala Program Studi untuk mendapatkan persetujuan di tingkat

prodi

Tim Kurikulum

Ketua Tim kurikulum

 

f.

Pelaporan hasil pemutakhiran kurikulum di tingkat program studi dan fakultas untuk mendapatkan

pengesahan Dekan/Rektor

Kaprodi

Kaprodi

Draft kurikulum baru

g.

Pengesahan kurikulum baru oleh

Rektor

Rektor

Rektor

SK Rektor

h.

Pemberlakuan kurikulum baru sesuai

aturan yang berlaku

Prodi

Kaprodi

 

i

Tim Kurikulum melakukan monitoring kurikulum melalui laporan pelaksanaan

kurikulum oleh dosen dan mahasiswa,

dan melalui tracer study alumni dan

stakeholder.

 

 

 

3.

Sosialisasi Kurikulum

 

 

 

 

Sosialisasi kurikulum dan aturan perubahannya dilakukan ke seluruh mahasiswa, dosen, dan tenaga

kependidikan

Tim Kurikulum

KaProdi

Notulen Sosialisasi

 

2.

Peninjauan     dan     Pengembangan

(Evaluasi,          Monitoring,         dan Penyusuan) Kurikulum

 

 

 

a

Evaluasi/Peninjauan              Kurikulum dilakukan dengan memperhatikan berbagai masukan dari dosen pengampu mata kuliah (melalui peer

group MK), alumni, dan stakeholder

Tim kurikulum

Ketua Tim Kurikulum

Notulen Rapat/Lokakarya;

b

Penetapan Profil Lulusan dan Capaian Pembelajaran memperhatikan :

–           Konsorsium prodi sejenis

–           Stakeholder (pemerintah & swasta)

–           Tracer study

Penetapan profil lulusan dapat

dilakukan melalui lokakarya

Tim kurikulum

Ketua Tim Kurikulum

Notulen Rapat/Lokakarya; hasil tracer study

c.

Penyusunan draft finalisasi pemutakhiran kurikulum yang isinya meliputi : penetapan profil lulusan, capaian pembelajaran, bahan kajian untuk mencapai kompetensi yang diinginkan, mata kuliah dan sks, distribusi mata kuliah ke dalam semester, penetapan deskripsi mata

kuliah, silabus mata kuliah dan RPP.

Tim Kurikulum

Koordinator Tim kurikulum

Notulen-notulen rapat

Draft kurikulum

d.

Tim Kurikulum menyusun aturan peralihan sebagai akibat perubahan

Kurikulum

Tim Kurikulum

Ketua Tim kurikulum

 

e.

Pelaporan draft kurikulum kepada Kepala Program Studi untuk mendapatkan persetujuan di tingkat

prodi

Tim Kurikulum

Ketua Tim kurikulum

 

f.

Pelaporan hasil pemutakhiran kurikulum di tingkat program studi dan fakultas untuk mendapatkan

pengesahan Dekan/Rektor

Kaprodi

Kaprodi

Draft kurikulum baru

g.

Pengesahan kurikulum baru oleh

Rektor

Rektor

Rektor

SK Rektor

h.

Pemberlakuan kurikulum baru sesuai

aturan yang berlaku

Prodi

Kaprodi

 

i

Tim Kurikulum melakukan monitoring kurikulum melalui laporan pelaksanaan

kurikulum oleh dosen dan mahasiswa,

dan melalui tracer study alumni dan

stakeholder.

 

 

 

3.

Sosialisasi Kurikulum

 

 

 

 

Sosialisasi kurikulum dan aturan perubahannya dilakukan ke seluruh mahasiswa, dosen, dan tenaga

kependidikan

Tim Kurikulum

KaProdi

Notulen Sosialisasi

 

No

Proses

     

RekamanDokumen

1.

Penetapan Tim Kurikulum

 

 

 

 

 

Penetapan Tim Kurikulum dengan Surat Tugas Dekan

 

 

 

Surat Tugas

2.

Peninjauan       dan       Pengembangan

(Evaluasi, Monitoring, dan Penyusuan) Kurikulum

 

 

 

 

 

Penyusunan draft finalisasi kurikulum

 

 

 

Notulen Rapat

Draf           Kurikulum Baru

 

 

 

 

Pengesahan Kurikulum

 

 

 

SK Rektor

3.

Sosialisasi Kurikulum

 

 

 

 

 

 

 

Sosialisasi Kurikulum ke seluruh civitas

akademik prodi

 

 

 

Notulen

Sosialisasi