ROAD MAP KERJASAMA PRODI PENDIKAN JASMANI
A. Konsep umum Kerjasama
- Kerjasama adalah bagian dari salah satu struktur Organiasasi Prodi yang tugas dan fungsinya melakukan kesepakatan dengan berbagai lembaga, baik lembaga pemerintahan maupun lembaga swasta yang mendukung tercapainya visi-misi Prodi Penjas.
- Bagian kerjasama melakukan aktivitas tugas dan fungsinya mencakup dalam pada bidang kesepakatan kerjasama dan kegiatan
- Kesepakatan kerjasama adalah kesepakatan antara pihak Prodi dengan pihak mitra tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak berkaitan dengan pendayagunaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta dana untuk kegiatan kerjasama;
- Kegiatan kerjasama adalah pelaksanaan kesepakatan kerjasama antara Prodi Penjas dengan pihak lain baik yang berada di dalam negeri maupun di luar
- Pelaksana kerjasama adalah Prodi Penjas, Fakultas, Lembaga, Pusat, Unit Pelaksana Teknis, tim, dan /atau individu yang disahkan oleh
B. Prinsip Umum Kerjasama
- Kemitraan, kesetaraan, kebersamaan dan saling menguntungkan;
- Menjunjung asas musyawarah untuk mufakat dalam setiap pengambilan keputusan dan Menghargai keberadaan lembaga dan nilai-nilai yang dianut masing-masing
- Kejelasan tujuan dan hasil yang diperoleh dari Kerjasama
- Saling menghormati, membutuhkan, dan menguntungkan
- Memiliki pemahaman konsep, teori dan proses yang terkait dengan fokus tema kerjasama serta berpengalaman dalam
- Melibatkan para pihak yang dipandang perlu dan berkepentingan secara
- Dapat dipertanggungjawabkan secara internal dan eksternal
- Dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan
- Berbasis indikator kinerja, efektif, dan efisien
- Bersifat kelembagaan
- Memiliki nilai strategis bagi para
C. Lingkup Bidang Kerjasama
- Pendidikan:
- Peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik
- Pengembangan Keilmuan
- Pengembangan sarana dan prasarana Pendidikan
- Pengembangan kurikulum dan pembelajaran
- Pengelolaan pembiayaan Pendidikan
- Penelitian
- Pengembangan keilmuan (murni dan terapan)
- Pengembangan metodologi riset
- Pengembangan kapasitas peneliti
- Publikasi hasil penelitian
- Pengabdian Masyarakat
- Pengembangan Masyarakat dan pelayanan social
- Pengembangan metode pemberdayaan masyarakat dan keilmuan pengembangan masyarakat
- Publikasi hasil pengabdian masyarakat
- Pengembangan bisnis dan kewirausahaan
- Jenis Kerjasama
- Penyediaan tenaga ahli, bahan pengajaran, fasilitas pendidikan dan ilmu olahraga
- Penyelenggaraan kerjasama di bidang akademik
- Penyelenggaraan kerjasama di bidang penelitian dan pengembangan ilmu
- Penyelenggaraan kerjasama di bidang pengabdian dan pemberdayaan masyarakat
- Penyelenggaraan kerjasama di bidang manajemen Olahraga
- Penyelenggaraan kerjasama di bidang pengembangan sarana dan prasarana
- Penguatan kapasitas sumberdaya manusia, baik dosen, tenaga kependidikan, maupun
- Kerjasama lain yang belum tertuang dalam pedoman ini
D. Pengelola Kerjasama
- Kaprodi Menandatangani MoU yang telah disepakati Bersama
- Kaprodi Memberi mandat untuk melakukan MoU kepada pelaksana kerjasama dalam hal-hal
- Kaprodi Melimpahkan kegiatan kerjasama kepada pelaksana kerjasama yang relevan
- Kaprodi Melindungi hak profesional bagi pelaksana kegiatan
E. Mitra Kerjasama
- Lembaga Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah
- Lembaga Pendidikan Negeri maupun Swasta, baik tingkatRegional, Nasional, maupun Internasional
- Dunia usaha dan Industri Nasional maupun Internasional di bidang sports industry 4.Lembaga donor dalam bidang pendidikan, penelitian, dan/atau pemberdayaan masyarakat 1.5.Individu yang memiliki komitmen bagi kemajuan pendidikan dan dunia Olahraga 1.6.Organisasi non Pemerintah baik Nasional maupun Internasional, Alumni dan Lembaga lain yang terkait dengan pengembangan Pendidikan dan ilmu olahraga
- Lembaga internal maupun eksternal dibidang psikologi olahraga