DOKUEM PROGRAM STUDI PENDIDIKAN JASMANI FAKULTAS PEDAGOGIK DAN PSIKOLOGI
(Pembiayaan, Sarana dan Prasarana dan Sistem Informatika)
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PERENCANAAN DAN SISTEM ALOKASI DANA
|
Definisi |
1. Anggaran program studi merupakan sebuah perencanaan mengenai pembiayaan program studi baik pemasukan maupun belanja program studi agribisnis berdasarkan kebutuhan operasional program studi 2. Program studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan /atau pendidikan vokasi. |
Tujuan |
1. Membuat pengajuan rencana anggaran prodi agar sirkulasi pembiayaan menjadi lebih terarah 2. Memastikan prosedur pengajuan rencana anggaran prodi terdokumentasikan dengan baik |
Sumber dana |
Sumber dana Prodi dari RAB Prodi yang dialokasikan oleh lembaga |
Alokasi Anggaran |
1. Pengadaan dan Pemeliharaan alat laboratorium 2. Pengadaan sarana dan prasarana perkuliahan |
Prosedur |
1. Program studi mengadakan rapat prodi untuk mengevaluasi pembiayaan tahun akademik yang sedang berjalan 2. Program studi membuat rancangan pembiayaan operasional untuk tahun akademik yang akan datang berdasarkan kebutuhan. 3. Rancangan pembiayaan operasional program studi diajukan kepada senat fakultas pertanian untuk disahkan 4. Rancangan anggaran biaya menjadi bagian dari anggaran pembiayaan fakultas |
Referensi |
1. Peraturan Menristek Dikti RI Nomor 28 Tahun 2015 2. Pedoman Mutu Internal 3. Renstra Dan Renop Fakultas 4. Renstra Prodi Penjas |
Pelaksana SOP |
a. Dekan b. Wakil Dekan c. Kaprodi d. Ka.Lab e. Dosen |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGELOLAAN DAN AKUNTABILITAS PENGGUNAAN DANA |
Tujuan |
Prosedur ini ditetapkan bertujuan untuk menjelaskan tentang prosedur pengelolaan dan akuntabilitas penggunaan dana Prodi Pendidikan Jasmani |
Definisi |
a. Pengelolaan dana adalah pemanfaatan secara terbuka terhadap anggaran prodi yang telah ditetapkan untuk pemenuhan kebutuhan Sarana dan Prasarana kegiatan pembelajaran b. Akuntabilitas adalah etika pelaksanaan yang menggunakan kaidah manajemen pengelolaan keuangan yang telah ditetapkan oleh lembaga |
Pihak Terkait |
– Dekan – Wakil Dekan – Kepala Program Studi (KaProdi) PenJas – Kepala Laboratorium – Dosen Prodi |
Mekanisme dan Prosedur |
1. Perekaman data peggunaan anggaran oleh kaprodi yang telah termanajemen 2. Pelaporan tiap semester terkait dengan anggaran ke Lembaga melalui Fakultas 3. Pembentukan Tim Audit Internal dari lembaga 4. Dilakukan Monitoring, evaluasi, dan pelaporan hasil audit oeh auditor 5. Memberikan saran saran terhadap pengelolaan dana prodi |
Formulir yang digunakan |
Surat Tugas Tim, Formulir evaluasi, formulir pelaporan dan formulir saran. |
ALUR | ||||
1. |
Pelaporan anggaran |
|
|
|
a. |
Kaprodi telah melaukan pembukuan alokasi penggunaan dana Prodi |
KaProdi |
KaProdi |
Rekaman/catatan pengunaan dana Prodi |
b. |
Pelaporan ke Lembaga setiap semster |
Kaprodi |
Dekan |
Laporan Pertanggun jawaban anggaran |
2. |
Monitoring dan Evaluasi |
|
|
|
a. |
Tim Auditor melakukan evaluasi laporan |
Tim Audit |
Warek II |
Resume hasil evaluasi |
|
|
|
|
|
b |
Melalui surat tugas rector tim audit mengevaluasi penggunaan anggaran melalui Fakultas |
Tim audit |
Dekan |
Surat Penugasan |
c. |
Dekan memberikan wewenang pendampingan ke wadek 2 untuk melakukan evaluasi anggaran ke prodi |
Tim audit |
Wadek 2 |
Surat Penugasan |
d. |
Verifikasi Data prodi |
Tim audit |
Kaprodi |
Form evaluasi |
e. |
Pelaporan Hasil Audit |
Tim audit |
Kaprodi |
Data laporan hasil evaluasi |
f. |
Saran saran peningkatan mutu pengelolaan anggaran |
Tim audit |
Kaprodi |
Data saran pengembangan mutu |
No |
Proses |
Rekaman Dokumen |
||||
1. |
Pelaporan Anggaran |
|
|
|
|
|
|
Perekaman dan pelaporan anggaran |
|
|
|
Laporan Pertanggung jawaban Anggaran |
|
2. |
Monitoring dan evaluasi |
|
|
|
|
|
|
Evaluasi penggunaan anggaran |
|
|
|
|
SK rector, hasil evaluasi |
|
|
|||||
|
Pelaporan hasil evaluasi |
|
|
|
SK Rektor |
SOP SARANA DAN PRASARANA LABORATORIUM PRODI PENDIDIKAN JASMANI
- TUJUAN
Menjamin pengadaan, penggunaan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana perkuliahan berjalan dengan baik.
II. RUANG LINGKUP
Berlaku untuk seluruh penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana di Prodi Pendidikan Jasmani
III. ACUAN
Prosedur sarana prasarana ini mengacu pada :
- Buku Pedoman Akademik
- Manual Mutu Laboratorium Prodi Pendidikan Jasmani
IV. DEFINISI
- Sarana Prasarana adalah semua fasilitas yang digunakan untuk menunjang kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi di lingkungan Prodi Pendidikan
- Sarana dan Prasarana Perkuliahan meliputi ruang kuliah, lapangan, multimedia, alat penunjang praktikum perkuliahan, dan ruang laboratorium/praktikum Fitness.
V. PROSEDUR
- wakil rektor II melalui Ketua Program Studi di bantu Ketua Laboratorium bertanggung jawab atas tersedianya sarana dan prasarana perkuliahan.
- Kaprodi Dan Kepala Laboratorium bertanggungjawab atas penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana perkuliahan serta masalah-masalah yang berkaitan dengan penggunaan dan
- Civitas akademika dapat menggunakan sarana prasarana yang tersedia untuk menunjang proses perkuliahan.
- Ruang Kuliah digunakan oleh dosen sesuai dengan jadual perkuliahan yang telah
- Ruang laboratorium digunakan oleh Civitas akademika sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan oleh Kaprodi Penjas
2. Perencanaan dan Pengadaan
- Pengguna Anggaran (Kaprodi dan Ketua Laboratorium) menyusun dokumen rencana pengadaan sarana dan prasarana perkuliahan yang akan diajukan ke
- Kegiatan penyusunan dokumen rencana pengadaan sarana dan prasarana tersebut meliputi:
- Identifikasi kebutuhan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk prodi Penjas (identifikasi langsung atau melalui usulan dari civitas akademika).
- Penelaahan kelayakan sarana dan prasarana yang telah ada/dimiliki/dikuasai, atau riwayat kebutuhan barang/jasa dari kegiatan yang sama, untuk memperoleh kebutuhan
- Penyusunan dan penetapan rencana penganggaran atas kebutuhan
- Hasil identifikasi kebutuhan riil sarana dan prasarana di atas dituangkan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) dari Prodi Penjas
- Penetapan kebijakan umum
- Rencana pengadaan tersebut direalisasikan sesuai kebijakan yang telah ditetapkan, dan sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditetapkan oleh
3. Pencatatan dan pemeliharaan
- Kepala Laboratorium bertanggung jawab mencatat setiap barang/sarana dan prasarana yang berhasil diadakan dalam buku/sistem aplikasi inventaris barang, kemudian digunakan sesuai kebutuhan
- Daftar inventaris sarana dan prasarana perkuliahan yang ada di setiap ruang dicatat dan di tempel di setiap ruang, serta selalu diperiksa dan diperbarui datanya oleh Kepala Laboratorium prodi Penjas.
- Kepala Laboratorium Prodi bertanggung jawab atas pemeliharaan sarana dan prasarana perkuliahan, yang meliputi:
- Pengecekan kelayakan sarana dan prasarana perkuliahan secara rutin maksimal setiap 3 (tiga) bulan sebagai langkah preventif (preventive action), dan
- Perbaikan atau servis sarana dan prasarana perkuliahan jika terjadi kerusakan sebagai langkah koreksi dan perbaikannya (corrective action).
- Sarana dan prasarana perkuliahan yang sudah tidak layak dan tidak bisa digunakan bisa dihapus dari daftar inventaris barang sesuai dengan ketentuan yang
- Mekanisme pemeliharaan ruang pembelajaran diatur sebagai berikut:
- Bekerja sama dengan Kepala BAU bertanggung jawab membuka dan mengunci ruang perkuliahan dan ruang praktikum setiap akan digunakan dan selesai
- Bekerja sama dengan Kepala BAU bertanggungjawab atas kerapian isi ruangan dan sarana/prasarananya setiap awal dan akhir
- Perbaikan sarana dan prasarana diluar jadual perkuliahan merupakan tanggung jawab Kepala BAU,setelah ditemukan adanya indikasi perlunya
4. Penggunaan Sarana dan Prasarana Perkuliahan
- Sarana dan prasarana laboratorium Prodi Penjas meliputi; Ruang Kuliah, ruang laboratorium, lapangan sepak bola, lapangan tenis, lapangan basket, lapangan bola voli, sarana pendukung praktikum (Bola, net, perlengkapan hokey dan soft ball), LCD kelas dan ruang laboratorium
- Kepala Laboratorium menyusun jadual penggunaan sarana prasarana berdasarkan mata kuliah praktikum di setiap
- Kepala Laboratorium menyiapkan dan memastikan sarana prasarana dapat digunakan paling lambat 5 (lima) menit sebelum perkuliahan/pertemuan
- Mekanisme penggunaan sarana prasarana khusus (laboratorium Fitness) diatur sebagai berikut:
- Dosen menggunakan sarana prasarana sesuai dengan aturan
- Selama penggunaan sarana prasarana, dosen tidak boleh mengubah setting. Bilamana dalam keadaan terpaksa, dosen harus memberitahu
- Dosen harus melaporkan kepada laboran setelah penggunaan sarana prasarana lab. Fitness selesai.
- Kepala Laboratorium memeriksa kembali sarana prasarana khusus yang telah selesai digunakan, dan memastikan sarana tersebut senantiasa dalam kondisi siap digunakan
5. Evaluasi Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perkuliahan
- Kaprodi dan Kepala Laboratorium memimpin rapat evaluasi penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana perkuliahan pada tiap akhir periode perkulihan bersamaan dengan rapat prodi.
- Materi rapat evaluasi penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana perkuliahan meliputi kondisi, ketersediaan, frekuensi penggunaan dan pengembangan serta kebutuhan sarana dan prasarana perkuliahan.
- Kepala Laboratorium menentukan tindakan perbaikan yang harus dilakukan pada semester berikutnya, dan mencatatnya dalam notulen
- Penanggung jawab tindakan perbaikan yang tertulis dalam notulen rapat wajib memberikan laporan hasil tindak lanjutnya kepada Kaprodi yang selanjutnya akan ditindak lanjuti pada level fakultas dan
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR RANCANGAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMATIKA |
Definisi |
a. Teknologi informasi dan komunikasi merupakan perangkatn teknologi yg mencakup perangkat keras dan lunak baik computer maupaun telekomunikasi untuk mencatat, menyimpan dan menyebarkan informasi. b. System informasi adalah suatu kesatuan dari proes proses, sumber daya ,manusia yang terlibat dan proses teknologi informasi yang terkait yang dimanfaatkan untuk pengelolaan infomasi. |
Tujuan |
Prosedur ini ditetapkan untuk mengembangkan system informatika di prodi Pendidikan jasmani |
Ruang Lingkup |
Prosedur ini mencakup kegiatan pengembangan system informasi baru di prod1 Pendidikan jasmani |
Ketentuan umum |
a. Pengembangan system informasi dilakukan saat unit membutuhkan sebuah informasi baru b. Prosedur pengembangan system informasi dailakukan oleh kaprodi dengan bantuan lembaga |
Prosedur |
1. Kaprodi mengajukan permohonan ke pada warek 2 melalui Dekan untuk membangun system informasi. 2. Programmer merancang interface system informasi yang diminta. 3. Programmer melakukan presentasi kepada kaprodi 4. Kepala divisi IT melakukan verifikasi dan pengesahan data 5. Sosialisasi ke prodi 6. selesai |
Referensi |
1. undang – undang RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan system elektronik 2. statuta universitas 3. Renstra dan Renop Universitas |
Pelaksana SOP |
a. Warek 2 b. Kepala divisi IT c. Dekan d. Kaprodi e. Dosen |